Perlu Intensitas DPR dan Pemerintah dalam Membahas UU
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah. Foto: Hendra/rni
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mendorong pemerintah untuk lebih rajin menghadiri rapat kerja di DPR RI. Mengingat, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemerintah memiliki peran untuk melanjutkan atau tidaknya pembahasan. Selain itu, sebuah RUU dipastikan akan dilakukan uji publik, sehingga intensitas pembahasan dengan pemerintah amat diperlukan, agar ketika sudah disahkan, sebuah Undang-Undang (UU) tidak berakhir dengan judicial review.
Hal itu diungkapkan Supratman saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka menerima masukan terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019. Terhadap masukan-masukan yang diterima, nantinya akan menjadi bahan bagi Baleg DPR RI untuk mengkoordinir proses pembuatan UU.
“Ya kita berharap masukan-masukan itu membuat perencanaan undang-undang dan implementasinya semakin komprehensif. Terutama undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan penting bagi bangsa dan negara itu pasti kita utamakan," ungkap Supratman, usai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng, Senin (25/3/2019).
Masukan-masukan yang diterima Baleg DPR RI, yang berasal dari akademisi, pemerintah daerah dan masyarakat, menjadi hal yang positif dalam meningkatkan kualitas UU. Karena memang UU harus dilakukan uji publik. Selain itu, menteri juga menjadi entitas penting dalam rangka meningkatkan kualitas UU. Namun sayang, ia mencatat sejumlah menteri terkesan sulit hadir untuk pembahasan beberapa UU.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa pihaknya sudah mendesak Pimpinan DPR RI untuk melakukan rapat konsultasi terkait hal tersebut. “Kami sudah berusaha dan meminta kepada Pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi bersama Presiden, di situ ada kebuntuan ternyata," sambungnya.
Menurutnya, konsultasi itu menjadi penting terkait sinergi antara DPR RI dengan pemerintah dalam pembahasan RUU. Hal itu atas tujuan meningkatkan jumlah produktivitas UU, begitu juga dengan kualitasnya, sehingga tidak ada lagi UU yang di-judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. (hs/sf)